Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memperingatkan masyarakat untuk tidak termakan iming-iming berangkat haji dengan mudah dengan label haji furoda. Pasalnya, jika visa yang digunakan tidak sesuai, maka akan jadi masalah di tanah suci. Jangan sampai sudah keluar uang banyak, malah tidak bisa berhaji.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari di Kantor Urusan Haji Indonesia, Madinah, Arab Saudi, Jumat (19/07). Jauhari mengatakan, jemaah furoda atau yang biasa dikenal dengan "jemaah sandal jepit" tidak menggunakan visa haji, melainkan visa tenaga musiman, visa bisnis, atau visa ziarah yang berlaku hanya 30 hari.
Baca juga: Bijak Menyikapi Wacana dan Praktik Haji Furoda Agar Tidak Menjadi Korban
Sementara visa haji hanya diberikan untuk jemaah haji reguler dan khusus. Di luar itu ada kuota visa haji untuk warga Indonesia yang mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi. Jemaah haji undangan Saudi juga harus mendaftarkan dirinya melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar mudah diawasi terkait hak-hak perlindungan WNI.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa sebelum berangkat ke tanah suci untuk ibadah haji, agar dipastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Sebab jika menggunakan visa tenaga musim atau visa ziarah, implikasinya berhadapan dengan hukum di Saudi," kata Jauhari kepada tim Media Center Haji.
Masalah bisa terjadi pada pelaksanaan wukuf di Arafah. Jauhari mengatakan, ada pemeriksaan yang ketat di tempat tersebut oleh polisi Saudi. Jemaah tanpa visa haji dilarang masuk, bahkan jika ditemui visanya kedaluwarsa maka jemaah tersebut dinyatakan overstayer dan ditangkap.
Hal ini, kata dia, pernah terjadi pada 2014 dan 2015. Ketika itu rombongan haji furoda ingin berhaji menggunakan visa bisnis. Namun visanya habis dan tidak bisa diperpanjang, padahal proses haji belum dilaksanakan.
"Pilihannya ada dua, apakah dipulangkan melalui tarhil (detensi imigrasi) atau membayar denda. Kalau melalui tarhil, prosesnya lama sekali, bisa setahun atau setahun setengah, tidak ada kepastian. Kalau ingin cepat pulang berarti harus bayar denda," kata Jauhari.
Ongkos haji furoda ini tidak berbeda seperti haji khusus, di atas Rp 100 juta. Jauhari menekankan agar masyarakat untuk tidak termakan iming-iming haji jalur cepat melalui perseorangan, yayasan, atau perusahaan travel. Pendaftaran haji yang aman, kata dia, adalah dari jalur resmi di Kementerian Agama.
Namun jika ingin menggunakan jalur haji khusus, Jauhari kembali menekankan agar jemaah untuk memastikan tour travel yang memberangkatkan punya izin, sebelum berangkat pastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa lainnya.
*****
Berita di atas telah tayang di laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dengan judul : Waspadai Iming-iming Haji Furoda, Jangan Sampai Bermasalah di Saudi
0 Komentar untuk "Hati-Hati Memilih Haji Furoda Agar Tidak Bermasalah di Saudi"