Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir menyampaikan sejumlah panduan bagi jamaah calon haji Indonesia sebelum membayar dam saat berhaji di antaranya soal waktu yang paling tepat untuk menunaikannya.
KH Ahmad Wazir Ali di Kota Makkah, Jumat, (19/07) mengatakan sebagian ulama mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan bagi haji tamattu sepanjang jemaah sudah merampungkan dan mengerjakan umrah tamattu-nya.
“Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam,” kata pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.
Jemaah Indonesia tergolong pelaksana haji tamattu karena menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.
“Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya,” katanya.
Sisi positifnya, jamaah bisa langsung menyaksikan dam sudah tertunaikan tapi sisi negatifnya dari sisi manfaat.
“Bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual,” katanya.
Meskipun kata dia, berbaik sangka bahwa daging itu akan diberikan kepada tetangga fuqoro wal masakin harus dilakukan namun dikhawatirkan daging itu diambil kembali oleh penjual sehingga jamaah perlu kehati-hatian.
Hal kedua yang dapat dilakukan yakni menitipkan dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berarti jemaah secara fikih harus yakin kepada KIBH sudah memenuhi ketentuan.
Langkah ketiga dapat dititipkan kepada mukimin yang juga harus dipastikan paham tentang hukum sehingga dam sampai ke fakir miskin sesuai ketentuan fikih.
“Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui bank Ar Rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di bank Rajhi yang mengelola dam itu,” katanya.
Sebagai lembaga resmi, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak untuk layak atau tidak dijadikan hewan dam.
“Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya,” katanya.
Ia mengatakan, memang ada beda harga yang lebih ketika membayar melalui lembaga bank ini.
“Maknanya, Rasululah ingin mengajar umatnya bahwa kecintaan terhadap ibadah, dan Allah, melebih cinta beliau terhadap harta, ini semua dipersembahkan untuk Allah,” katanya.
Sementara soal batas waktu terbaik pembayaran dam kata dia, sepanjang jamaah masih berada di Tanah Suci maka dam masih boleh untuk ditunaikan.
*****
0 Komentar untuk "Tips Aman Membayar DAM Haji"